Komisi Pemilihan Umum Daerah Istimewa Yogyakarta telah menerima berkas pendaftaran calon anggota legislatif (caleg) sebanyak 826 berkas dalam masa pendaftaran 1-14 Mei 2023. Caleg tersebut berasal dari 18 parpol yang telah terdaftar mengikuti Pemilu 2024.
"Dari 18 partai politik, semua mengajukan (mendaftarkan) bakal caleg (ke KPU DIY)," kata Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, M. Zainuri Ikhsan pada Senin, 15 Mei 2023.
Dalam kesempatan tersebut juga dijelaskan tidak semua partai politik memenuhi kuota yang ada di setiap Daerah Pemilihan (Dapil) sejumlah 55 bakal caleg di masing-masing Dapil. PKS, Partai NasDem, PDI Perjuangan, Partai Ummat, PAN, Partai Gerindra, PKB, PSI, PPP, PBB, Partai Golkar, Partai Gelora, dan Partai Perindo memenuhi kuota di setiap Dapil.
Sedangkan Hanura (9 bacaleg), Partai Demokrat (54 bacaleg), Partai Buruh (21 bacaleg), Partai Garuda (11 bacaleg) dan Partai Kebangkitan Nusantara (16 bacaleg) mendaftarkan bakal caleg di bawah kuota.