RETJO BUNTUNG 99.4 FM JOGJA
LIVE STREAMING
RETJO BUNTUNG 99.4 FM JOGJA

Pengadilan Negeri Wates Vonis Bersalah Pengemplang Pajak

Kanwil Ditjen Pajak DIY | 24 Februari 2024
Pengadilan Negeri Wates Vonis Bersalah Pengemplang Pajak

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Wates melalui putusan nomor 181/Pid.Sus/2023/PN Wat menjatuhkan vonis bersalah terhadap terdakwa pengemplang pajak dengan inisial SPR di Wates Kabupaten Kulon Progo Daerah Istimewa Yogyakarta (Kamis, 22/2).

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Wates yang diketuai oleh Jeni Nugraha Djulis, S.H., M.Hum. menyatakan terdakwa SPR terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan.

Terdakwa SPR dijatuhi vonis hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan serta pidana denda sebesar   Rp16.694.500.376,00 (enam belas miliar enam ratus sembilan puluh empat juta lima ratus ribu tiga ratus tujuh puluh enam rupiah).

Majelis Hakim menyatakan, apabila terdakwa tidak membayar denda  paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan kemudian  dilelang untuk membayar denda. Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar denda, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.

Terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh SPR  berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Daerah Istimewa Yogyakarta (Kanwil DJP DIY). Berkat koordinasi dan sinergi yang baik antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY, kasus penyidikan terhadap SPR telah dinyatakan lengkap (P-21) dan telah dilimpahkan ke kejaksaan pada 19 Oktober 2023 yang lalu.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita harta tidak bergerak berupa tanah dan bangunan serta harta bergerak berupa kendaraan bermotor. Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda.


RETJO BUNTUNG FM

CITRA RADIO KELUARGA, begitulah kami dikenal oleh Pemiarsa di Seluruh Nusantara. Radio yang selalu memutar tembang - tembang terbaik dengan nuansa Klasik yang membuat para pendengar bernostalgia dengan suasana Jogja.

Jl. Jagalan - Beji No.36, Purwokinanti, Pakualaman, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta 55166
(0274) 515670
Copyright © 2021 RETJO BUNTUNG FM

WHATSAPP INTERAKTIF